Dear Hoteliers, kali ini saya akan membagikan info mengenai pengertian dari Casual On Call atau yang biasa disebut casual panggilan. Dalam dunia perhotelan, istilah ini sudah tidak asing lagi, karena hampir semua hotel pasti menggunakan Casual on Call pada saat tertentu.
Dalam menjalankan bisnisnya, volume kerja perusahaan kadang meningkat
dari statistik biasanya. Load kerja sebuah hotel meningkat pada saat
event perkawinan (wedding), pertemuan (meeting), ulang tahun (birthday), atau acara acara besar lainnya.
Dalam kondisi ini, tenaga kerja menjadi
kritis. Karyawan tetap yang menangani pekerjaan rutin, misalnya waiter, kewalahan menghadapi kemauan pengunjung yang
membludak. Dalam situasi ini, casual on call sering menjadi solusi bagi hotel yang memerlukan pasukan cadangan. Nah, oleh karena itu kebanyakan casual on call terdapat di departement F&B khususnya Banquet.
Dalam prakteknya, casual on call merupakan karyawan lepas yang jam
kerjanya tidak tetap. Biasanya karyawan casual dibutuhkan untuk memenuhi
keadaan sementara dimana volume pekerjaan meningkat, sementara karyawan
tetap tidak cukup mampu untuk meng-handle situasi yang ada. Dan setelah
kondisi kritis berkurang, karyawan lepas tadi ditarik mundur ke
belakang garis bisnis. Jadi, casual on call ini bekerja mengikuti
volume kerja perusahaan yang berubah-ubah sesuai kebutuhannya.
Dalam
UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, juga Kepmenakertrans No.
KEP.100/MEN/VI/2004, casual on call ini disebut juga karyawan harian
lepas. Sesuai pasal 10 ayat (1) Kepmenakertrans, untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan
volume pekerjaan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau
lepas. Perjanjian ini juga menentukan, bahwa upah karyawan harian lepas
tersebut didasarkan pada kehadiran karyawan.
Baik UU Ketenagakerjaan maupun Kepmenakertrans tidak menentukan
secara spesifik batas maksimal jam kerja karyawan, sehingga batasannya
mengikuti jam kerja secara umum, yang menurut Pasal 77 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan maksimal 40 jam dalam seminggu. Kalau hari kerjanya 5
hari dalam seminggu, maka karyawan harian lepas bekerja maksimal 8 jam
sehari, atau maksimal 7 jam kerja sehari kalau hari kerja karyawan 6
hari seminggu.
Meski tidak mengatur jam kerja, tapi
Kepmenakertrans mengatur hari kerja karyawan harian lepas. Ketentuannya,
hari kerja karyawan adalah kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika
karyawan harian lepas dipekerjakan selama 21 hari atau lebih selama 3
bulan berturut-turut, maka status karyawan lepas tersebut akan menjadi
karyawan tetap berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu).