Apa itu Casual On Call?

Dear Hoteliers, kali ini saya akan membagikan info mengenai pengertian dari Casual On Call atau yang biasa disebut casual panggilan. Dalam dunia perhotelan, istilah ini sudah tidak asing lagi, karena hampir semua hotel pasti menggunakan Casual on Call pada saat tertentu.


Dalam menjalankan bisnisnya, volume kerja perusahaan kadang meningkat dari statistik biasanya. Load kerja sebuah hotel meningkat pada saat event perkawinan (wedding), pertemuan (meeting), ulang tahun (birthday), atau acara acara besar lainnya.

Dalam kondisi ini, tenaga kerja menjadi kritis. Karyawan tetap yang menangani pekerjaan rutin, misalnya waiter, kewalahan menghadapi kemauan pengunjung yang membludak. Dalam situasi ini, casual on call sering menjadi solusi bagi hotel yang memerlukan pasukan cadangan. Nah, oleh karena itu kebanyakan casual on call terdapat di departement F&B khususnya Banquet.

Dalam prakteknya, casual on call merupakan karyawan lepas yang jam kerjanya tidak tetap. Biasanya karyawan casual dibutuhkan untuk memenuhi keadaan sementara dimana volume pekerjaan meningkat, sementara karyawan tetap tidak cukup mampu untuk meng-handle situasi yang ada. Dan setelah kondisi kritis berkurang, karyawan lepas tadi ditarik mundur ke belakang garis bisnis. Jadi, casual on call ini bekerja mengikuti volume kerja perusahaan yang berubah-ubah sesuai kebutuhannya.

Dalam UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, juga Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004, casual on call ini disebut juga karyawan harian lepas. Sesuai pasal 10 ayat (1) Kepmenakertrans, untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. Perjanjian ini juga menentukan, bahwa upah karyawan harian lepas tersebut didasarkan pada kehadiran karyawan.

Baik UU Ketenagakerjaan maupun Kepmenakertrans tidak menentukan secara spesifik batas maksimal jam kerja karyawan, sehingga batasannya mengikuti jam kerja secara umum, yang menurut Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan maksimal 40 jam dalam seminggu. Kalau hari kerjanya 5 hari dalam seminggu, maka karyawan harian lepas bekerja maksimal 8 jam sehari,  atau maksimal 7 jam kerja sehari kalau hari kerja karyawan 6 hari seminggu.

Meski tidak mengatur jam kerja, tapi Kepmenakertrans mengatur hari kerja karyawan harian lepas. Ketentuannya, hari kerja karyawan adalah kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika karyawan harian lepas dipekerjakan selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka status karyawan lepas tersebut akan menjadi karyawan tetap berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Previous
Next Post »